Apa Itu Kargo? Pengertian, Jenis, dan Klasifikasinya

Pengertian Kargo
Kargo merupakan barang yang akan dikirimkan dengan muatan besar baik melalui darat, laut,
dan udara dengan jarak tempuh yang cukup jauh, yaitu antar kota, provinsi dan antar negara.
Ada pihak utama yang terhubung dengan pengiriman kargo, yaitu
pihak pengirim, penerima, pengangkut, dan groundhandling dan warehouse operator.
Pengirim bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau
melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freightforwarder /
ekspedisi muatan kapal laut / pesawat udara.
Contoh perusahaan kelas dunia yang sudah mengklaim diri menerapkan konsep
total logisticservice antara lain Fedex, UPS, TNT, DHL. Sedangkan carrier bisa
berupa cargosalesairline, cargosalesagent, airline/air charter yang juga berguna sebagai
pengangkut kargo.

Klasifikasi Kargo
Berdasarkan penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar yaitu general
cargo dan special cargo. Berikut ini penjelasannya:

  1. General Cargo merupakan barang kiriman reguler yang tidak perlu penanganan khusus, tetapi
    tetap wajib memenuhi syarat agar mampu dilakukan pengepakan dan masuk ke dalam
    kompartemen cargo.
  2. Special Cargo merupakan barang kiriman yang memerlukan penangan khusus oleh pihak
    penyedia jasa agar pengiriman tidak membahayakan / mengganggu perjalanan.

Syarat Penerimaan Kargo
Menurut IATA TACT Rules “2.3.2”, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat
sebagai berikut:
• Air Waybill diisi dengan benar sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
• Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen
pelengkap lain yang diperlukan.
• Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut:
• Menunjukkan nama Consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
• Packing, isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal
transportasi.
• Label harus benar-benar terlihat dan semua label sudah lama harus diganti.
Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation untuk
live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
Shipper declaration for dangerous goods, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi
seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
Shipper certification for live animals, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti
yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Proses Pengiriman Kargo
Berikut ini terdapat beberapa proses pengiriman kargo, terdiri atas:

  1. Menentukan Berat Kargo
    Metode untuk menentukan berat barang kiriman kargo udara didasarkan pada dua cara
    perhitungan yaitu:
    a. Berdasarkan Volume Barang
    Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
    akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus:
    (Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
    b. Berat Asli (Actual Weight)
    Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan. Hasil dari kedua pengukuran
    diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
  2. Pengisian Airwaybill
    Pengisian airwaybill dilakukan oleh petugas kurir Kargo dengan lengkap dan jelas.
    Airwaybill / STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus
    ditandatangani oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagai tanda bukti
    pengiriman.
  3. Kemasan (Packaging)
    Kemasan dalam muatan kargo udara dikenal dengan ULD (Unit Load Device) atau peti kargo.
    ULD ini didesain tidak sembarangan karena disesuaikan dengan ruangan kargo pesawat untuk
    memudahkan petugas dalam menghitung weight and balance pesawat.
    ULD terdiri dari dua jenis yaitu container yang terbuat dari aluminium dan pallet yang terbuka.
    Biasanya cuman diikat dengan jaring.

Pihak-Pihak Terkait dalam Pengiriman Kargo
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa ada tiga pihak utama yang terkait dengan
pengiriman kargo, yaitu :

  1. Pihak pengirim (shipper)
    Advertisement
    Pengirim bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau
    melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
  2. Pihak pengangkut (carrier)
    Pengangkut bisa berupa cargosalesagent, cargosalesairline, airline / air charter yang juga
    berfungsi sebagai pengangkut kargo.
  3. Pihak penerima (consignee)
    Penerima bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargoagent.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *